Hukum  ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa  ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan  ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan  oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum  berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan  harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan  kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk  menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer,  melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku  ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan system perbankan. 
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
- Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan oengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
 - Hukum ekonomi social yang menyangkut pengaturan pemikiran huku mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
 
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
 - Asas manfaat
 - Asas demokrasi pancasila
 - Asas adil dan merata
 - Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
 - Asas hukum
 - Asas kemandirian
 - Asas keuangan
 - Asas ilmu pengetahuan
 - Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
 - Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
 - Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
 
- Aparatur penegak hukum yang professional.
 - Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
 - Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
 - Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
 - Mekanisme kontrol yang efektif
 - Pemajuan dan perlindungan HAM
 
Tidaklah  berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi  akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat.  Ketiada adilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum,  ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya  penyalahgunaan hukum.
Institusi  kejaksaan juga tidak luput dari cercaan, dengan tidak bisa  membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir  muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai  penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat  diterima. Tapi majelis hakim tidak menerima surat dakwaan tersebut, ini  menunjukan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak  professional dan tidak bertanggung jawab.
             Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan  adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat.  Banyak putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah  menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada  hukum. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret  nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafis peradilan. Meskipun  kebenarannya belum terbukti, namun kasusu ini menunjukan bahwa  pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya lagi oleh  masyarakat.
Melihat  kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami  kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini  terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum  dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasusu mafia  peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan  penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun  saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih  sangat rendah. Kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal  yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Karena lemahnya  penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang mentaati  hukum.
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar