Data dalam sebuah survey penegakan hokum yang bernama world justice project 2011 rule of law, menyatakan bahwaindonesia mendapat peringkat rendah dalam ketiadaan korupsi da perinkat tinngi dalam kategori kejelasan hokum untuk asia timur dan pasifik. Dari data tersebut memng benar bahwa tingkat ketiadaan korupsi itu sangat rendah, bukti yang real bahwa dari jaman orde baru hingga sekarang (demokrasi) masi banyak yang mengkorup uang negara..
Bahkan tingkat korupsi semakin tinggi, kenapa? Jaman semakin berkembang dan modern seperti in seharusnya lebih diperbaiki sebaik mungkintetapi masih ada saja yang mencari-cari kesempatan untuk berkoruptor, walaupun sudah adalembaga KPK (komisi pemberantasan korupsi ) ini belum maksimal dan belum berjalan dengan mestinya.contoh kasus-kasus yang masih banyak belum dituntaskan dikarenakan KPK dan hukum lamban dalam mengambil keputusan tersebut.
Kasus korupsi diibaratkan sepeti ombak yang tidak tau arah atau arusnya akan kemana, masi terombang ambing tidak pasti. Hukum selalu menyelidiki terus setiap kasus korupsi dan mencari dalang dari setiap kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)namun para korupsi masih ada yang menghirup udara bebas, buat apa penyelidikan terus jika tidak ada kepastian yang jelas.
Koruptor itu mencoreng nama bangasa Indonesia, koruptri maling Negara, koruptor harus dibasmi seperti hama, koruptor menyesatkan rakyat, dan musuh Negara. Kkn yang dilakukan oleh pejabat, mentri, wakil rakyat(DPR),direktu dan lainnya. Itu tidak memberikan contoh yang baik terhadap rakyat dan anak bangsa.
Menurut saya, adapun hukuman bagi koruptor itu hanya sebatas denda dan tidak sebanding dengan perbuatannya, walaupun ada beberapa yng ditahan namun mendapat fasilitas yang berlebihan seperti hotel dalam penjara,potongan masa tahanan (Remisi) dan sebagainya. Itu sangat tidak wajar dan tidak adil, apakah itu hukum?
“Hukum adalah tonggak bangsa jika suatu bangsa mempunyai hukum yang lemah maka bangsa akan mengalami keadaan yang sulit”.menurut saya
Situasi baik atau buruknya suatu bangsa, kita sebagai rakyat termasuk pimpinan yang cinta terhada kepada bangsa Indonesia harus berpikir sehat dan sadar akan keinginan untuk kemajuan suatu bangsa tersebut,tapi semua keadaannya terbalik dimana-mana kerusuhan, perampokan, pembunuhan, dan korupsi ini masih sering terjadi. Dimana peneggakan hukum?
Jika hukum sigap dalam masalah yang terjadi maka bangsa ini tidak akan mengalami kesulitan yang terus menerus datang, walau ada masalah minim sekali, sayang itu hanya mimpi,, bagi rakyat kalangan bawah hokum tidaklah penting karena asalkan perut kenyang itu damai.
Sebenarnya yang membuat rumit itu uang, sehingga hukum ini menjadi mahal jika tidak ada uang yang cukup maka hukum tidak mau melayani masyarakat. Saya tidak berpendapat sembarangan tetapi melihat kondisi dan kenyataan seperti ini, maka hokum sangat memprihatinkan. Terbukti bahwa yang membuat ribet itu uang tapi sayangnya tidak semua orang mempunyai kekayaan yang sama.
hukum sekarang sama seperti hukum rimba jaman dulu, yang mempunyai kekuatan maka akan berkuasa, sama seperti sekarang yang mempunyai uang, dan akal yng cerdik maka akan berkuasa.
Korupsi diibaratkan seperti panu yang akan menjalar kemana-mana jika tidak dicaut dengan akar-akarnya, stop berbicara tentang KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Dijelaskan dalam hukum yaitu:
1. hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hokum dengan pemerintah atau hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
2. hukum pidana adalah hokum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undng-undang dan berakibat, diterapkannya hukuman bagi barang yang siapa yang melakukan nya dan memenuhi unsure-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuataan yang dilarang dalam kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang korupsi, undang-undang ham dan sebagainya.
Sudah dijelaskan dalam hukum pudana , tetapi masih sulit diterapkan dalam hokum ini. Huku butuh proses pidana yang tertera dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan dan pelanggran, kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai norma, agama, dan rasa keadilan masyarakat. Seperti mencuri, berzina, membunuh dan lain-lain
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. seperti tidak memekai helm,sabuk pengaman dan lain-lain.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia
Secara konsepsional, maka inti dari penegakn hokum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkn dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian pergaulan hidup.(soekanto,1979)
Faktor-faktor tsb mempunayi arti yang netral, sehinnga dampak positif dan negatinya terletak pada isi faktor-faktor tersebut
Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. faktor hukumnya sendiri dalam hal ini dibatasi dalam UU saja
2. faktor penegakan hokum yakni pihak yang membentuk maupun menerapkannya
3. faktor saran atau fasilitas yg mendukung penegakan hokum
4. faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hokum tersebut berlaku atau diterapkan
5. faktor kebudayaan yakni, sebagai karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya oleh karena, merupakan esensi dari penegakan hokum, juga merupakan tolak ukur dari pada efektifitas penegakan hokum. Dengan demikian,maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan menetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat.]
sumber: www.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar