TUGAS 4
Negara Yang Mengacu Pada IFRS
http://maiyasari.wordpress.com/2012/04/20/alasan-perlunya-konvergensi-ke-ifrs-21/
http://ervinanana.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan_28.html
Negara Yang Mengacu Pada IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional
(International Financial Reporting Standards (IFRS)) adalah Standar
dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards
Board (IASB)). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS
dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS).
IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar
Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee
(IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung
jawab untuk menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. IASB
terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan
nama IFRS. Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan
Kanada mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti
Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Negara2 Asia
yang telah mengimplementasi IFRS seperti Indonesia, Malaysia, Korea
Selatan, Jepang, dan sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan
pengadopsi IFRS. Alasan perlunya Standar Akuntansi International antara
lain: Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi
yang berkualitas di pasar modal internasional. Menghilangkan hambatan
arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan
pelaporan keuangan. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan
multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:
NO | NEGARA | |||||||||||||||||||||||||||||||||
1 | Amerika Serikat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Australia | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Belanda | |||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Inggris | |||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Irlandia | |||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | Jepang | |||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Jerman | |||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Kanada | |||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | Korea Selatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Meksiko | |||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | Perancis |
AMERIKA SERIKAT
Di Amerika IFRS belum diberlakukan.
Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan
IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika
Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
AUSTRALIA
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum
Umum.
BELANDA
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah
Hukum Kode.
INGGRIS
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah
Hukum Umum.
IRLANDIA
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah
Hukum Umum.
JEPANG
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang
dianut Jepang adalah Hukum Kode.
JERMAN
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah
Hukum Kode.
KANADA
Kanada merupakan Negara bekas jajahan
Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan
teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan
tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik.
Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers
and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah
mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards
(IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada
tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya
punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS
yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat
terlihat dari sikap Kanada yang memberikan waktu transisi lebih panjang
untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih
panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris,
Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana
memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi
dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
KOREA SELATAN
Korea Selatan adalah sebuah Negara di
Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati
urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor
ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan terbesar
kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain
itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty
(G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota
dari G20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan
lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk
setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh
IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu
pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan
privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan
langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah
hukum kode (Eropa Continental).
MEKSIKO
Meksiko adalah sebuah negara yang
terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan
pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia.
Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu
demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar
akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun
laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan
perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini.
Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah
diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber
langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan.
Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus
diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang
dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
PERANCIS
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis
adalah Hukum Kode.
http://maiyasari.wordpress.com/2012/04/20/alasan-perlunya-konvergensi-ke-ifrs-21/
http://ervinanana.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan_28.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar