Badan Usaha adalah kesatuan yuridis  (hukum), teknis, dan ekonomis yang  bertujuan mencari laba atau  keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan  dengan perusahaan,  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan  utamanya, Badan Usaha  adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat  dimana Badan Usaha  itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perusahaan  perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki  oleh satu  orang.  Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa  izin dan  tata cara tententu.  Semua orang bebas membuat bisnis personal  tanpa  adanya batasan untuk mendirikannya.  Pada umumnya perusahaan   perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi,   memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi   teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko   kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. =
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
 Perjan adalah bentuk badan usaha  milik negara yang seluruh modalnya  dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini  berorientasi pelayanan pada  masyarakat, Sehingga selalu merugi.  Sekarang sudah tidak ada perusahaan  BUMN yang menggunakan model perjan  karena besarnya biaya untuk  memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh  Perjan: PJKA (Perusahaan  Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi  PT.KAI
Perum
 Perum adalah perjan yang sudah  dirubah. Tujuannya tidak lagi  berorientasi pelayanan tetapi sudah  profit oriented. Sama seperti  Perjan, perum di kelola oleh negara  dengan status pegawainya sebagai  Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih  merugi meskipun status Perjan  diubah menjadi Perum, sehingga  pemerintah terpaksa menjual sebagian  saham Perum tersebut kepada publik  (go public) dan statusnya diubah  menjadi persero.
Persero
 Persero adalah salah satu Badan Usaha  yang dikelola oleh Negara atau  Daerah. Berbeda dengan Perum atau  Perjan, tujuan didirikannya Persero  yang pertama adalah mencari  keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan  kepada umum. Modal  pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari  kekayaan negara yang  dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin  oleh direksi.  Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.  Badan usaha  ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan  ini tidak  memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,  ciri-ciri  Persero adalah:
•Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)•Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
•Dipimpin oleh direksi
•Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
•Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
•Tidak memperoleh fasilitas negar
BUMS
 Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS  adalah badan usaha yang didirikan dan  dimodali oleh seseorang atau  sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945  pasal 33, bidang- bidang usaha  yang diberikan kepada pihak swasta adalah  mengelola sumber daya ekonomi  yang bersifat tidak vital dan strategis  atau yang tidak menguasai  hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk  hukumnya Badan usaha milik  swasta dibedakan atas :
Perusahaan PersekutuanPerusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
 Firma (Fa) adalah badan usaha yang  didirikan oleh 2 orang atau lebih  dimana tiap- tiap anggota bertanggung  jawab penuh atas perusahaan. Modal  firma berasal dari anggota pendiri  seta laba/ keuntungan dibagikan  kepada anggota dengan perbandingan  sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditerPersekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
•Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
 •Sekutu pasif / sekutu komanditer  adalah anggota yang hanya menanamkan  modalnya kepada sekutu aktif dan  tidak ikut campur dalam urusan  operasional perusahaan. Sekutu pasif  bertanggung jawab atas resiko yang  terjadi sampai batas modal yang  ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.Perseroan terbatas
 Perusahaaaan terbatas (PT) adalah  badan usaha yang modalnya diperoleh  dari hasil penjualan saham. Setiap  pemengang surat saham mempunyai hak  atas perusahaan dan setiap pemegang  surat saham berhak atas keuntungan  (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
sumber :
http://blogqu-hanum.blogspot.com/2010/11/pengertian-badan-usaha.html
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
sipp benerr, terima kasih :D
BalasHapus