Selasa, 24 April 2012

pelaksanaan UU perlindungan konsumen


Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
1.      Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
2.       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
3.        Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.        Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut




Selain Kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 7 adalah :

·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·  Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
·   Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

     Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hak-hak konsumen tercantum dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 62 diantaranya adalah :
1.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.   Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.     Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
                                               
 contoh kasus
pulsa yang dipotong oleh operator karena pesan pendek yang tiba-tiba dapat memotong nilai pulsa anda secara tinggi. Ketika ingin diberhentikan atau tidak berlangganan ternyata tidak berhasil, atau ternyata biaya menonaktifkannya juga mahal. Ini sangat merugikan konsumen.
Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.

maka jadilah konsumen yang cerdas dan Arif. Pemerintah , lembaga perlindungan konsumen dan konsumen harus dapat saling mendukung satu sama lain, sehingga undang- undang  perlindungan konsumen dapat berjalan dengan baik dan sesuai pasal-pasal yang tertera dalam UU No.8 Tahun 1999.

Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar