nama: rahmah sari
npm : 29210157
1. Pengertian Perusahaan dan unsur-unsurnya.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasi, dan melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikanya, serta melakukan upaya-upaya lain, dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Dari pengertian tersebut, ada beberapa Unsur-unsur Penting Perusahaan antara lain:
a.Perusahaan Sebagai Suatu Organisasi
Organisasi : Kumpulan orang-orang yang saling berinteraksi, dibentuk, dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tentang, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b.Perusahaan Melakukan Kegiatan Ekonomi
Kegiatan Ekonomi : Kegiatan ekonomi dapat di bedakan menjadi 3 antara lain: a.Menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa, b. Memberikan kepuasan, karena kebutuhan manusia terpenuhi, c. Apa, Bagaimana dan Untuk siapa.
c.Perusahaan Melakukan Kegiatan Produksi
Produksi : Produksi adalah kegiatan mengolah bahan baku(sumber-sumber ekonomi) menjadi produk barang dan jasa yang mempunyai nilai guna lebih tinggi.
Produksi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.Primer, adalah produksi yang bahan bakunya langsung daari alam seperti : Batu bara, dan minyak bumi.
2.Sekunder, adalah bahan yang sudah diolah, kembali diolah. Seperti Kain---------> Baju.
d. Faktor-Faktor Produksi
Faktor- faktor produksi yang dipergunakan adalah sebagai berikut:Bahan baku (material), Sumber daya manusia (SDM), Dana (Modal), Manajerial, Mesin-mesin atau alat, dan Administrasi.
e.Barang dan Jasa (Produk)
Barang dan jasa merupakan alat memuaskan kebutuhan keinginan dan permintaan masyarakat.
f.Distribusi
Distribusi merupakan memindahkan barang dan jasa ke konsumen atau masyarakat luas.
g.Laba atau Keuntungan
Laba merupakan selisih pendapatan dan biaya-biaya, yang bukan merupakan tujuan utama dan laba atau keuntungan dipergunakan untuk kembali menghasilkan produk.
h.Kepuasan Masyarakat
Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama sebuah perusahaan, yang nantinya akan dipakai untuk mendapatkan untung atau laba.
2. Fungsi- Fungsi Perusahaan dan Ciri-Cirinya
Fungsi perusahaan dipakai untuk mencapai tujuan. Fungsi perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 antara lain:
a.Fungsi Operasi, adalah fungsi perusahaan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Fungsi operasi dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain : Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, akuntansi, administrasi, informasi, transportasi dan komunikasi, pelayanan umum dan HUMAS(Hubungan Masyarakat ).
b. Fungsi Manajemen, adalah fungsi perusahaan yang berkaitan dengan hal pengelolaan perusahaan. Fungsi manajemen juga dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain:PLANNING(Perencanaan),ORGANIZING(Pengorganisasian), ACTUATING(Pelaksanaan,pengerahan),CONTROLLING(Pengendalian).
Ciri-Ciri Perusahaan adalah memudahkan perusahaan mudah dikenali masyarakat. Adapun ciri-ciri perusahaan adalah sebagai berikut:
1.Operatif:Menunjukkan aktivitas ekonomi perusahaan tersebut yakni : produksi, penyediaan, distribusi barang dan jasa. Misalnya : Perusahaan Manufacture, Perusahaan Dagang, Perusahaan Jasa dan lain-lain.
2.Lokasi: Menunjukkan perusahaan didirikan pada tempat tertentu dalam kawasan yang jelas.
3.Formal: Menunjukkan apakah perusahaan secara resmi terdaftar oleh pemerintah, (Legal) tunduk dan taat pada peraturan.
4.Dinamis: Apakah perusahaan mampu menyesuaiakan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah.
5.Reguler: Menunjukkan keteraturan aktivitas agar selalu bergerak maju.
3.Menyebutkan Badan Usaha yang Ada di Wilayah Indonesia Beserta Ciri-Cirinya!
1.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola, dimiliki dan diawasi oleh satu orang, keuntunngan dan resiko ditanggung oleh satu orang. Setiap perusahaan atau badan usaha pasti memiliki keuntungan dan kelemahan, berikut keuntungan dan kelemahan dari perusahaan perseroan.
Keuntungan :
*Aktifitas relatif sedikit dan sederhana.
*Biaya organisasi lebih rendah, karena organisasinya relatif sederhana.
*Manajemen relatif fleksibel.
*Pendirian dan pembubaran perusahaan mudah.
*Pengambilan keputusan relatif cepat, karena tergantung pada satu orang.
*Rahasia perusahaan terjamin.
*Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan.
Kelemahan :
*Kemampuan manajerial terbatas dan tergantung pada satu orang
*Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Bila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang-utangnya, maka kekayaan pribadi harus menutup kekurangan utang tersebut.
*Keterbatasan sumber keuangan sehingga besar atau luasnya usaha terbatas.
*Kemampuan investasi umunya terbatas.
*Kelangsungan usaha kurang terjamin, masa hidup perusahaan tergantung dari pemilik.
b. Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, dengan memakai nama bersama atau satu nama untuk bersama. Segala kerugian ditanggung bersama.
Keuntungan :
*Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja
*Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing
*Modal yang digunakan lebih besar.
*Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor
*Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan
*Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris
Kelemahan :
*Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi
*Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
*Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
*Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
*Jika firma bangkrut harta pribadi dapat ikut tersita.
*Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan dimana didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Jumlah dana yang disetor tiap anggota tidak sama. Ada 2 jenis anggota dalam persekutuan komanditer anatara lain :
1. Sekutu Komplementer (sekutu aktif) : merupakan sekutu yang bersedia mengelola dan tanggung jawab penuh atas dananya.
2. Sekutu Komanditer (sekutu pasif) : merupakan sekutu yang hanya menyerahkan dana, tanggung jawab sebatas dana atau uang yang disetor.
Keuntungan :
*Pendiriannya mudah
*Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
*Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
*Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
*Kemampuan manajemen lebih baik.
Kelemahan :
*Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
*Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
*Tanggung jawab sekutu tidak sama.
*Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
*Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri sampai yang terpisah dari kekayaan. Hak dan milik kewajiban para pendiri maupun pemilik. Kelangsungan hidup PT panjang, meski pendiri atau pemilik telah meninggal. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik saham, jadi makin besar saham, maka makin mesar peran dan kedudukannya. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan, terbatas pada sahamnya.
Keuntungan :
*Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan
* Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat
*Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan
*Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
*Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing .
*Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
Kelemahan :
*Biaya organisasi besar dan pengorganisasian lebih rumit.
*Cara pendirian lebih sulit, kerena memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
*Jumlah laba yang dibagikan relatif kecil karena harus dipotong pajak (pajak perusahaan, pajak pemegang saham)
*Hubungan antar personal cendrung formal atau tidak saling mengenal.
e. Perusahaan Daerah ( BUMD )
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah.
f. Perusahaan Negara ( BUMN)
Perusahaan negara adalalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara. melalui APBN. Tujuan utama adalah membangun ekonomi masyarakat luas menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri- Ciri BUMN adalah sebagai berikut :
Tujuan utama adalah melayani kepentingan umum, sekaligus mencari laba.
Bergerak pada bidang jasa, vital dan berstatus badan hukum, diatur dengan UU. Misalnya : PLN, PT KAI, PT TELKOM dan lain-lain.
Dapat memperoleh pinjaman dari dalam dan luar negeri sehingga mampu berdiri sendiri.
Bebas melakukan aktifitas sesuai UU, perjanjian, kontrak dan hubungan-hubungan.
Masih ada subsidi dari pemerintah .
Kelebihan BUMN/BUMD adalah sebagai berikut :
Dapat melayani kenutuhan masyarakat secara adil, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
Memberikan kesejahteraan yang lebih baik lagi bagi para pegawai.
Mudah mengadakan kerjasama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.
Dapat mengeruk keuntungan sebagai sumber penghasilan negara untuk mengisi kas negara.
Dapat membina usaha kecil dan menengah.
Tersedia sarana dan prasarana umum yang difasilitasi negara.
Kelemahan BUMN/BUMD adalah sebagai berikut :
Apabila penanganan BUMN/BUM kurang profesional, yang paling dirugikan adalah rakyat.
Apabila pengawasan kurang atau lemah cenderung mudah terjadi penyelewengan.
Sering terjadi inefisien karena merasa bukan milik perorangan, tetapi milik negara yang semua warga merasa menjadi pemilik.
BUMN/BUMD sering terjadi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
Kurang disiplin, kurang inovatif dan kurang kreatif karena kurang tantangan dan cendrung statis.
Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungangan.
g.Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiaatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
4. Mengapa Suatu Perusahaan Mengadakan Kerjasama ?
Suatu perusahaan melakukan atau mengadakan kerjasama dengan perusahaan lain karena :
Pasar Terbatas-----> perusahaan kecil.
Bahan baku ( jumlah dan harga), untuk mendapatkan bahan baku yang banyak dan murah dan terus menerus dari pemasok.
Untuk bersaing dengan produk-produk import.
Menghemat biaya riset dan development.
Untuk menguasai mata rantai dari bahan baku hingga pemasaran.
Mengurangi pengaruh siklus ekonomi.
5. Sebutkan dan Jelaskan Unsur-Unsur yang Melekat Pada Wiraswasta
Unsur- unsur penting pada wiraswasta adalah sebagai berikut :
Pengetahuan, seorang wiraswastawan harus mempunyai tingkat kedalaman bidang yang digelutinya, dan keluasan akan pengetahuan atau wawasan. di tentukan oleh tingkat pendidikannya.
Ketrampilan, ketrampilan diperoleh melalui latihan dan pengalaman nyata. Semakin mempunyai ketrampilan pada bidangnya, akan semakin sukses, namun jika seorang wiraswastawan tidak memiliki ketrampilan dalam bidangnya makan belum tentu akan mencapai kesuksesan, karena ketrampilan yang dimiliki membantu memperlancar tugas-tugas yang harus dijalaninya.
Sikap Mental, perlu adanya sikap mental yang flexibel yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kondisi, dinamis, kreatif dan inovatif. Mampu membaca kondisi, baik yang sulit dan yang menguntungkan.
Waspada, sikap waspada harus selalu ditumbuh kembangkan untuk menghadapi keadaan yang akan datang. Untuk menhadapi sesuatu yang mungkin terjadi, sehingga perlu pemikiran atau rencana yang tepat. Waspada dapat dibedakan menjadi 2 antara lain :
*Definisif, adalah memikirkan strategi dan rencana yang diambil, menghindar, mencegah atas kerugian.
*Ofensif, adalah melihat keuntungan yang akan didapat dari keadaan yang diduga akan terjadi.
6.Bagaimana Cara Memulai Usaha dan Menjadikannya Hak Milik Pribadi ?
Cara-cara memasuki perusahaan=memulai usaha dapat dilakukan sebagai berikut :
Membeli perusahaan yang telah dibangun.
Keuntungan-keuntunganya:
1.Lokasi perusahaan strategis dan menguntungkan, sehingga dapat menghemat biaya.
2.Dari catatan-catatan perusahaan(keuangan, pajak, utang dan lain-lain) dapat dilihat apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak.
3.Dapat menghemat biaya pendirian.
4.Efisiensi usaha dan waktu, karena modal(asset), teknologi, SDM, pelanggan sudah tersedia, sehingga dapat segera beroperasi.
Kelemahan-kelemahanya :
1. Perlu analisis yang komprehensif dan mandalam dari berbagai hal, misalnya: catatan keuangan,kelayakan lokasi, usaha dan lain-lain. terhadap perusahaan yang akan dibeli.
2. Membutuhkan dana yang amat besar untuk membeli perusahaan yang sudah dibangun.
Memulai dengan Perusahaan Baru
1. Mulai mendirikan perusahaan baru
2. Pemilihan Lokasi, seleksi karyawan, teknologi, merk dagang, mesin-mesin atau alat-alat dan lain-lain.
3. Kegiatan operasionalnya menunggu waktu.
Membeli Hak Lisensi
Membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha. Dalam sistem franchising ini terjali hubungan bisnis yang langgeng antara pembeli lisensi (franchisee) dengan pemilik lisensi (franchiser).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar